1. sebutkan upaya represif yang dapat dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi! 2. identifikasikan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum dalam masyarakat!
jackrezzeck
1. upaya represif Yaitu ditempuh dengan upaya hukum bagi pra pelaku korupsi. Pelaku korupsi jika ia terbukti bersalah maka ia tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Upaya hukum dalam pemberantasan korupsi memerlukan aturan hukum tentng korupsi secara tegas. Aturan-aturan tersebut meliputi: a. menetapkan berbagai peraturan perundang undangan tentang korupsi b. dibentuknya berbagai badan hukum yang khusus mempunyai kewenangan luas, independent, serta bebas dari kekuasaan manapun, sehingga dengan tegas dan leluasa memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di indonesia.
2.Contoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan adalah: hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan; hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi; masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana; dan/atau fasilitas pelayanan publik; setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan; setiap pendudukan wajib melaporkan setiap peristiwa kepen-dudukan yang dialaminya.
Yaitu ditempuh dengan upaya hukum bagi pra pelaku korupsi. Pelaku korupsi jika ia terbukti bersalah maka ia tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Upaya hukum dalam pemberantasan korupsi memerlukan aturan hukum tentng korupsi secara tegas. Aturan-aturan tersebut meliputi:
a. menetapkan berbagai peraturan perundang undangan tentang korupsi
b. dibentuknya berbagai badan hukum yang khusus mempunyai kewenangan luas, independent, serta bebas dari kekuasaan manapun, sehingga dengan tegas dan leluasa memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di indonesia.
2.Contoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan adalah:
hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan;
hak untuk mengajukan banding, kasasi dan grasi;
masyarakat berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
masyarakat berkewajiban ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana; dan/atau fasilitas pelayanan publik;
setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan;
setiap pendudukan wajib melaporkan setiap peristiwa kepen-dudukan yang dialaminya.