1. Sebutkan akibat pewarganegaraan (naturalisme) bagi seorang warga negara! 2. Apa yang dimaksud dengan naturalisme biasa? 3. Perbedaan dasar yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan memungkinkan seseorang mengalami apatride ataupun bipatride. Apa yang dimaksud apatride dan bipatride? Berikan contoh masing masing! 4. Sebutkan syarat syarat kewarganegaraan menurut uu no.62 thn 1958! 5. Jelaskan mengenai asas ius sangunis dan ius soli!
safasyarifah
1. Seorang warga negara akan berpindah kewarganegaraan 2. Naturalisasi biasa adalah seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif utk menjadi wrga negara 3. Apatride yaitu seseorang yg tdak mempunyai kewarganegaraan. Bipatride yaitu seseorang yang mempunyai 2 kewarganegaraan. 5. Ius sanguinis ialah kewarganegaraan seseorang berdasarkan darah keturunan ortu. Ius soli ada kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran