1. pengertian warga negara menurut uu no 12 tahun 2006 2. lembaga negara RI yang diatur dalam UUD negara RI tahun 1945 hasil amandemen 3. tuntutan adanya reformasi tahun 1998 4. pentingnya patisipasi masyarakat dalam merumuskan perda di daerah 5. sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan HAM
tolong dijawab ya 1-5
zakiyahulfaaryani
1.UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah 1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI. 2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. 3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya. 4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepadaanak tersebut. 5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 harisetelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI. 6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI. 7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin. 8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas statuskewarganegaraan ayah dan ibunya. 9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. 10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memilikikewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 11.anak yang dilahirkan di luar wilayah RepublikIndonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. 12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing 2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan 3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia 4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI. Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut: 1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia 2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
zakiyahulfaaryani
jawaban no.2. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Wakil Presiden
4. Menteri dan Kementrian Negara
5. Menteri Luar Negeri
6. Menteri Dalam Negeri
7. Menteri Pertahanan
zakiyahulfaaryani
8. Dewan Pertimbangan Presiden
9. Duta seperti diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2);
10. Konsul seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1);
11. Pemerintahan Daerah Propinsi
12. Gubernur Kepala Pemerintahan Daerah
zakiyahulfaaryani
13. Dewan Perwakilan Rakyat daerah Propinsi
14. Pemerintahan Daerah kabupaten
15. Bupati Kepala Pemerintahan Daerah kabupaten
16. Dewan perwakilan Rayat Daerah Kabupaten
17. Pemerintahan Daerah Kota 18. Walikota Kepala Pemerintahan Daerah Kota 19. Dewan perwakilan Rayat Daerah Kota Kabupaten seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
20. Satuan Pemerintahan Daerah
zakiyahulfaaryani
21. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
22. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam Bab VIIA yang terdiri atas Pasal 22C dan Pasal 22O
23. Komisi Penyelenggaraan Pemilu
24. Bank Sentral yang disebut eksplisit oleh Pasal 230,
25. Badan Pemriksa Keuangan (BPK)
26. Mahkamah Agung (MA) yang keberadaanya diatur dalam bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945
zakiyahulfaaryani
21. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
22. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam Bab VIIA yang terdiri atas Pasal 22C dan Pasal 22O
23. Komisi Penyelenggaraan Pemilu
24. Bank Sentral yang disebut eksplisit oleh Pasal 230,
25. Badan Pemriksa Keuangan (BPK)
26. Mahkamah Agung (MA) yang keberadaanya diatur dalam bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepadaanak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 harisetelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas statuskewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memilikikewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah RepublikIndonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia