LalaOlivia
Karena kedudukan pancasila di negara kita adalah sebagai DASAR NEGARA. Dan dasar negara tersebut pastilah memuat seluruh hukum hukum atau aturan bagi negara kita. Jadi jika bangsa kita ada dalam masalah maka akan diselesaikan menurut Pancasila atau UUD NKRI 1945.