October 2018 2 17 Report
Indonesia pernah berselisih mengenai suatu wilayah dengan negara Malaysia dalam hal kasus Pulau Sipadan dan Ligitan. Kasus ini diselesaikan secara hukum internasional melalui lembaga peradilan tertinggi internasional yaitu Mahkamah Internasional. Pada putusannya Mahkamah Internasional memutuskan bahwa objek sengketa secara formal hukum, sosiologis, geografis dan historis dinyatakan sebagai bagian wilayah Malaysia bukan wilayah Indonesia. Jelaskan kelemahan Indonesia pada kasus itu secara konsep geopolitik dan geostrategi Indonesia!

More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.