Indonesia pernah berselisih mengenai suatu wilayah dengan negara Malaysia dalam hal kasus Pulau Sipadan dan Ligitan. Kasus ini diselesaikan secara hukum internasional melalui lembaga peradilan tertinggi internasional yaitu Mahkamah Internasional. Pada putusannya Mahkamah Internasional memutuskan bahwa objek sengketa secara formal hukum, sosiologis, geografis dan historis dinyatakan sebagai bagian wilayah Malaysia bukan wilayah Indonesia. Jelaskan kelemahan Indonesia pada kasus itu secara konsep geopolitik dan geostrategi Indonesia!
jelitalita
Kurang aktif dalam menjaga nkri Masih lemah dalam menjaga nkri