1) lembaga negara pelaksana undang-undang dalam pembagian kekuasaan pemerintah
2) fungsi legislasi DPR RI
3) 2 lembaga peradilan umum dibawah MA
4) 2 tugas dan wewenang komisi pemilu
5) lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatab hakim agung
6) sikap positif terhadap ancaman yang membahayakan keselamaran bangsa dan negara
gresiyaaa
1.eksekutif 2. 3.mk,ky 4. 5. 6.sikap positif rakyat:membela negara jika diancam keselamatannya
2 votes Thanks 3
jubaidah
1. 2. Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden 3. badan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum.Peradilan Agama, Peradilan MiliterdanPeradilanTataUsahaNegara. 4. Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :Merencenakan penyelenggarakan PEMILUMenetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILUMengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.Menetapkan peserta PEMILUMenetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMenetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
2.
3.mk,ky
4.
5.
6.sikap positif rakyat:membela negara jika diancam keselamatannya
2. Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden
3. badan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum.Peradilan Agama, Peradilan MiliterdanPeradilanTataUsahaNegara.
4. Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah :Merencenakan penyelenggarakan PEMILUMenetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILUMengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.Menetapkan peserta PEMILUMenetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMenetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara