1. Kasus Rahman seorang pengusaha yang bertempat tinggal di Bandung menggugat Euis yang berdomisili di Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Bandung, dengan dasar Euis belum membayar utangnya sebesar Rp 150.000.000.- (serratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan tanah hak milik No. 179 Tasikmalaya dan mobil Xenia keluaran tahun 2016 senilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). Euis mengajukan eksepsi bahwa pengadilan negeri Bandung tidak berwenang memeriksa perkaranya. Pertanyaan: 1. Apa yang dimaksud dengan eksepsi? Jelaskan 2. Jika Anda adalah hakim untuk perkara perdata tersebut, tindakan apa yang akan Anda lakukan ? Apa alasannya ? Berikan dasar hukumnya!