1.) jelaskan yang dimaksud landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis ? 2.) sebutkan jenis dan susunan peraturan perundang-undangan menurut UU no 10 Tahun 2004 ? 3.) sebutkan kriteria suatu permasalahan yang dapat diatur melalui UU ? 4.) uraikan proses pembuatan UU yang RUU diusulkan oleh presiden?
erwinmozart
Perda dibentuk karena ada kewenangan yang dimiliki daerah otonom dan perintah dari peraturan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Definisi Perda Sesuai dengan ketentuan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah . Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota Pasal 136 ayat (2) UU No. 32/2004 mengamanatkan bahwa Perda dibentuk oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan ; serta ayat (3) Perda yang dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah . Syarat berdirinya perda Perda merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah dan DPRD. Pasal 140 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Selanjutnya, Rancangan Perda harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk dapat dibahas lebih lanjut. Tanpa persetujuan bersama, rancangan perda tidak akan dibahas lebih lanjut. Landasan Pembentukan Perda
Dalam Pembentukan Perda paling sedikit harus memuat 3 landasan yaitu:
1. Landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara;
2.Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat.
3.Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Mengingat perda adalah produk politis, maka kebijakan daerah yang bersifat politis dapat berpengaruh terhadap substansi perda. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kebijakan politis tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.
Definisi Perda Sesuai dengan ketentuan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah .
Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota
Pasal 136 ayat (2) UU No. 32/2004 mengamanatkan bahwa Perda dibentuk oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan ; serta ayat (3) Perda yang dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah .
Syarat berdirinya perda
Perda merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah dan DPRD. Pasal 140 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Selanjutnya, Rancangan Perda harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk dapat dibahas lebih lanjut. Tanpa persetujuan bersama, rancangan perda tidak akan dibahas lebih lanjut.
Landasan Pembentukan Perda
Dalam Pembentukan Perda paling sedikit harus memuat 3 landasan yaitu:
1. Landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar
atau ideologi negara;
2.Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan
kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat,
dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh
masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat.
3.Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan
kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi
muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Mengingat perda adalah produk politis, maka kebijakan daerah
yang bersifat politis dapat berpengaruh terhadap substansi perda.
Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kebijakan politis tersebut
tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.