1. Jelaskan pengertia dari Norma? 2. Jelaskan pengertian dari hakikat Norma? 3. Jelaskan yang dimaksud dengan hukum publik dan hukum fripat, serta benkan contohnya 4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pedoman dalam Bertingkah Laku ? 5 Jelaskan dan sebutkan hakikat Norma yang dibagi menjadi 4 menurut sumber'nya dan saksinya ? 6. Coba kamu Uraikan Penerapan Norma dalam keluarga ? 7. Coba kamu jelaskan kenapa Negara ini dikatakan sebagai Negara Indonesia? 8. Jelaskan bagaimana cara kita menjaga kerukunan antar anggota Masyarakat? 9 Sebutkan 4 Norma Norma yang berdasarkan Tingkatan atau kekuatan mengikat bagi masyarakat ? 10. Sebutkan 6 jenis kekuasaan yang diatur dalam konstitusi?
tolong ya nanti di kumpul :) klo jawab yg salah tenang aja nanti bisa ku hapus jawabanya dan nanti bisa orang yg jawab yg benar :)
1. Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat. Norma biasanya berlaku di dalam lingkungan masyarakat.
2. Hakikat norma = norma adalah suatu kesepakatan baik secara terltulis maupun tidak tertulis yang dijadikan aturan dan pedoman hidup dalam suatu masyarakat daerah tersebut.
3. - Hukum publik merupakan aturan yang mengatur korelasi antara Negara beserta warga Negara atau bisa dikatakan juga sebagai satuan hukum yg mengatur sebuah hubungan yg terjadi antara negara dan pelengkapnya.
Contoh; pidana dan tata negara
- Hukum privat adalah suatu hukum yg mengatur hubungan antar orang yg satu dengan orang yg lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
contoh; jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
4. Pengertian norma bisa diartikan sebagai petunjuk atau pedoman tingkah laku yang harus dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan suatu alasan tertentu.
5. Agama, kesusilaan, kesopanan/adat, hukum.
6. Setiap anggota keluarga melaksanakan hak dan kewajiban nya masing-masing.
7. Karena kepulauan dan maritim.
8. Bergotong-royong, bermusyawarah, dan saling membantu satu sama lain.
9. - Norma Cara (Usage)
- Norma Kebiasaan (Folkways)
- Norma Tata Kelakuan (Mores)
- Norma Adat-Istiadat (Custom)
10. Konstitusi konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, kekuasaan moneter.
Tentang hukum memang selalu panjang, semoga membantu:)
Jawaban:
1. Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat. Norma biasanya berlaku di dalam lingkungan masyarakat.
2. Hakikat norma = norma adalah suatu kesepakatan baik secara terltulis maupun tidak tertulis yang dijadikan aturan dan pedoman hidup dalam suatu masyarakat daerah tersebut.
3. - Hukum publik merupakan aturan yang mengatur korelasi antara Negara beserta warga Negara atau bisa dikatakan juga sebagai satuan hukum yg mengatur sebuah hubungan yg terjadi antara negara dan pelengkapnya.
Contoh; pidana dan tata negara
- Hukum privat adalah suatu hukum yg mengatur hubungan antar orang yg satu dengan orang yg lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
contoh; jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
4. Pengertian norma bisa diartikan sebagai petunjuk atau pedoman tingkah laku yang harus dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan suatu alasan tertentu.
5. Agama, kesusilaan, kesopanan/adat, hukum.
6. Setiap anggota keluarga melaksanakan hak dan kewajiban nya masing-masing.
7. Karena kepulauan dan maritim.
8. Bergotong-royong, bermusyawarah, dan saling membantu satu sama lain.
9. - Norma Cara (Usage)
- Norma Kebiasaan (Folkways)
- Norma Tata Kelakuan (Mores)
- Norma Adat-Istiadat (Custom)
10. Konstitusi konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, kekuasaan moneter.
Tentang hukum memang selalu panjang, semoga membantu:)