1. Jelaskan mengapa dalam masyarakat masih marak terjadinya perkawinan di bawah umur, padahal UU tentang Perkawinan telah mengatur mengenai syarat perkawinan!
2. Jelaskan akibat hukum pengangkatan anak !
3. Jelaskan arti pentingnya pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak !
1. Faktor-faktornya : Karena dijodohkan oleh kedua orang tua, faktor adat dan budaya, faktor ekonomi, faktor agama, faktor pendidikan, dan karena faktor kemauan anak sendiri.
2. Pengangkatan anak dalam hukum adat memiliki akibat hukum yang berbeda-beda. sebagian anak angkat mendapatkan hak-hak yuridis yang bersifat materil dan immaterial karena anak angkat masuk dalam keluarga orang tua angkat dan terputus dari keluarga asalnya.
3. Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada : penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak
Jawaban:
1. Faktor-faktornya : Karena dijodohkan oleh kedua orang tua, faktor adat dan budaya, faktor ekonomi, faktor agama, faktor pendidikan, dan karena faktor kemauan anak sendiri.
2. Pengangkatan anak dalam hukum adat memiliki akibat hukum yang berbeda-beda. sebagian anak angkat mendapatkan hak-hak yuridis yang bersifat materil dan immaterial karena anak angkat masuk dalam keluarga orang tua angkat dan terputus dari keluarga asalnya.
3. Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada : penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak
Tambahan :
semoga bermanfaat !
#brainlypeople
#googlesearch
#semogamembantu
! jadikan jawaban terbaik !