" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Cara memperoleh NPWP :
a.Mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak
b.Melengkapi formulir tersebut dengandokumen yg disyaratkan
c.Permohonan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
Sekian terima kasih :) semoga bermanfaat ;)