1. Contoh Kasus : Jordan adalah seorang warga negara Amerika Serikat yang memiliki asuransi jiwa di Singapura yang dibuatnya selama berbisnis dan berdomisili di Indonesia selama belasan tahun. Dalam perjanjian asuransi tersebut disebutkan penyelesaian sengketa menggunakan hukum Singapura dan ditempuh secara nonlitigasi. Asuransi jiwa dapat diberikan kepada ahli waris termasuk istri dari pemegang polis asuransi. Kontrak ditandatangani di Indonesia. Jordan tidak memiliki anak, hanya seorang Istri berkewarganegaraan Indonesia, mereka berdua menikah secara siri di Indonesia. Ketika Jordan meninggal, istrinya ditolak dalam pengajuan klaim asuransi karena dianggap pernikahan Jordan dan istrinya tidak sah berdasarkan hukum perkawinan Singapura. Pertanyaan : Berdasarkan contoh kasus tersebut, hukum negara manakah yang menjadi pilihan hukum para pihak dalam bersengketa? Jelaskan jawaban dan teori yang anda gunakan