1. Berikut ini Bukan tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah a. melakukan sosialisasi peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak b. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia c. mengumpulkan data dan informasi menerima pengaduan masyarakat ,pemantauan, evaluasi,dan pengawasan d. memberi laporan ,saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak