1. Berikut bukan merupakan pihak yang berhak berpartisipasu dalam penegakan ham yaitu A. Individu B.kelompok C.mahasiswa D.organisasi politk E.lembaga studi 2.berikut ini yang tidak termasuk stratifikasi dan status sosial sebagai salah satu faktor kondisi sosial budaya yang menjadi penghambat dalam pengakan HAM yaitu A.tingkat pendidikan B.jenis kelamin C.pekerjaan D.keturunan E.ekonomi 3.partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam UU tentang HAM pada pasal A.100-110 B.93-103 C.100-103 D.100-108 E.89-100