1 . berasal dari daerah manakah kesenian rampat gendang? 2 . jelaskan apa yang dimaksud dengan otonomi daerah ? 3 . undang undang nomor berapa yang mengatur tentang pemerintahan daerah ?
jawab lengkap okk :)
chikajessicaa
1. Rampak Gendang merupakan salah satu kesenian tradisional yang berasal dari Jawa Barat. "Rampak" berasal dari bahasa sunda yang bermakna serempak 2. otonomi daerah adalah wujud nyata pelaksanaan desentralisasi. desentralisasi sendiri merupakan pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah lokal (pemerintah daerah) untuk mengurus sendiri urusan di daerah.
Dengan demikian, dengan adanya otonomi daerah pemerintah daerah berhak membentuk sendiri kebijakan (dalam bentuk peraturan daerah, sk gubernur, peraturan gubernur, dll), serta memilih sendiri kepala daerah (gubernur, bupati, walikota).
otonomi daerah sendiri memiliki pengertian = hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
dengan memberikan otonomi kepada daerah, diharapkan daerah jadi mandiri, tidak nunggu dari pemerintah pusat. jadi, daerah dapat secara mandiri mencari dan mengembangkan sendiri sumber - sumber penerimaan nya baik dari pajak maupun non pajak untuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan SDA dan SDM yang ada.
3. - Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
semoga membantu ^_^
1 votes Thanks 5
abagusmulyono
1. Rampak Gendang merupakan salat Satu Kesenian tradisional asli Yang berasal bahasa Dari Jawa Barat. '' Rampak berasal bahasa Dari bahasa sunda Yang bermakna serempak 2. Otonomi daerah adalah adalah wujud pelaksanaan desentralisasi Nyata. desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan Sendiri pemerintah Pusat kepada pemerintah Lokal (pemerintah Daerah) untuk mengurus Sendiri urusan di daerah adalah. Mencari Google Artikel Baru demikian, adanya otonomi daerah adalah Artikel Baru pemerintah daerah adalah berhak membentuk kebijakan Sendiri (Dalam, bentuk dalam peraturan daerah adalah, sk gubernur, dalam peraturan gubernur, dll), Serta kecepatan memerlukan, expandabilas Sendiri Kepala daerah adalah (gubernur, bupati, walikota
2. otonomi daerah adalah wujud nyata pelaksanaan desentralisasi.
desentralisasi sendiri merupakan pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah lokal (pemerintah daerah) untuk mengurus sendiri urusan di daerah.
Dengan demikian, dengan adanya otonomi daerah pemerintah daerah berhak membentuk sendiri kebijakan (dalam bentuk peraturan daerah, sk gubernur, peraturan gubernur, dll), serta memilih sendiri kepala daerah (gubernur, bupati, walikota).
otonomi daerah sendiri memiliki pengertian = hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
dengan memberikan otonomi kepada daerah, diharapkan daerah jadi mandiri, tidak nunggu dari pemerintah pusat.
jadi, daerah dapat secara mandiri mencari dan mengembangkan sendiri sumber - sumber penerimaan nya baik dari pajak maupun non pajak untuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan SDA dan SDM yang ada.
3. - Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
semoga membantu ^_^