1. arti impeachment 2. penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan RI
SariXaviera
1) Pemakzulan (lebih populer disebut impeachment) adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. 2) A. Trias Politika Jika kita mendengar kata Trias Politica, maka kita akan mengingat pada dua tokoh pemikir yang sangat terkenal yakni Montesqueu dan John Lock. Trias Politika dapat diartikan sebagai pemisahan kekuasaan negara. Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat kelengkapan Negara yang melaksanakan: Kekuasaan legislatif Merupakan kekuasaan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pembuat perundang-undangan. Kekuasaaan ini biasanya dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat atau parlemen Kekuasaan eksekutif Merupakan kekuasaan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana perundang-undangan yang telah dibuat oleh legislatif. Kekuasaan ini dilakukan oleh pemerintah, baik Presiden ataupun Raja dibantu para Menteri. Kekuasaan yudikatif Merupakan kekuasaan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas dan sebagai yang mengadili siapa saja yang melakukan penyimpangan atau melanggar peraturan perundang-undangan. Kekuasaan ini dilakukan oleh Badan peradilan seperti Mahkamah agung dan badan dibawahnya.
2) A. Trias Politika Jika kita mendengar kata Trias Politica, maka kita akan mengingat pada dua tokoh pemikir yang sangat terkenal yakni Montesqueu dan John Lock. Trias Politika dapat diartikan sebagai pemisahan kekuasaan negara. Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat kelengkapan Negara yang melaksanakan: Kekuasaan legislatif Merupakan kekuasaan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pembuat perundang-undangan. Kekuasaaan ini biasanya dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat atau parlemen Kekuasaan eksekutif Merupakan kekuasaan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana perundang-undangan yang telah dibuat oleh legislatif. Kekuasaan ini dilakukan oleh pemerintah, baik Presiden ataupun Raja dibantu para Menteri. Kekuasaan yudikatif Merupakan kekuasaan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas dan sebagai yang mengadili siapa saja yang melakukan penyimpangan atau melanggar peraturan perundang-undangan. Kekuasaan ini dilakukan oleh Badan peradilan seperti Mahkamah agung dan badan dibawahnya.