1.) apakah yang dimaksud dengan mengemukakan pikiran secara bebas 2.) bagaimana tata cara berdemotrasi yang baik menurut teratur yang berlaku 3.) mengapa penyampaian pendapat yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan 4.) jelaskan yang dimaksud dengan menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan dan dengan cara lainnya
auliahildakarin
1.Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran.
2.a. unjuk rasa atau demonstrasi b. pawai c. rapat umum, atau d.mimbar bebas Pelaksanaan bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun ada beberapa tempat yang di kecualikan dan waktu-waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 (2) UU No. 9 tahun 1998.
3.Karena bisa melanggar kebebasan orang lain,hati nurani,serta norma yang berlaku
4.a. Secara lisan, antara lain : pidato, dialog, dan diskusi. b. Secara tulisan antara lain : petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk,dll. c. Cara lain , seperti : 1. Unjuk rasa atau DemonstrasiAdalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum .2. PawaiAdalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum .3. Rapat UmumAdalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. 4. Mimbar bebasAdalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. 5. Mogok.Penyampaian pendapat di muka umum harus mengindahkan norma-norma yang ada.
2 votes Thanks 3
Nurlina18
1. Mengemukakan pikiran secara bebas maksudnya kita menyampaikan pendapat kita secara bebas dan tanpa melukai hati orang lain
2.a. unjuk rasa atau demonstrasi
b. pawai
c. rapat umum, atau
d.mimbar bebas Pelaksanaan bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun ada beberapa tempat yang di kecualikan dan waktu-waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 (2) UU No. 9 tahun 1998.
3.Karena bisa melanggar kebebasan orang lain,hati nurani,serta norma yang berlaku
4. a. Secara lisan, antara lain : pidato, dialog, dan diskusi.
b. Secara tulisan antara lain : petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk,dll.
c. Cara lain , seperti :
1. Unjuk rasa atau DemonstrasiAdalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum
.2. PawaiAdalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
.3. Rapat UmumAdalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
4. Mimbar bebasAdalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
5. Mogok.Penyampaian pendapat di muka umum harus mengindahkan norma-norma yang ada.