1. apa pengertian pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah ? 2. penyelenggara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah !
Rinda11. pemerintahan daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan dprd menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam prinsip nkri sebagaimana dimaksud dalam uud 1945
68 votes Thanks 209
selma
1) pemerintah pusat = lembaga negara yang mengurus urusan di tingkat pusat. artinya ya yang mengurus urusan negara. hanya ada beberapa urusan, yaitu : agama, peradilan, pertahanan, keamanan, fiskal dan moneter, serta politik luar negeri
2) pemerintah daerah = lembaga yang mengurus urusan di tingkat lokal / daerah, terutama dalam bidang pelayanan publik
2) pemerintah daerah = lembaga yang mengurus urusan di tingkat lokal / daerah, terutama dalam bidang pelayanan publik