1. Apa akibatnya apabila kebebasan mengemukakan pendapat tidak dibatasi ? 2. Apa akibatnya jika kebebasan mengemukakan pendapat dipergunakan secara mutlak? 3. Menurutmu dengan adanya UU No.9 Tahun 1998, apakah ini bukan suatu bentuk pembatasan? 4. Apa bedanya mengemukakan pendapat melalui lembaga Perwakilan dan unjuk rasa, mana yang terbaik ? 5. Apa manfaat media cetak dalam hubungannya dengan kebebasan mengemukakan pendapat?
chakyjunior
1.akan terjadinya perselisihan karena perbedaan pendapat 2.terjadi dampak yang kurang baaik terhadap masyarakat, pemerintah, dan juga bangsa 3.tidak 4.lembaga perwakilan, karena lebih tertib dari pada unjuk rasa
2.terjadi dampak yang kurang baaik terhadap masyarakat, pemerintah, dan juga bangsa
3.tidak
4.lembaga perwakilan, karena lebih tertib dari pada unjuk rasa