Nonaazizah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishob barang dagangan adalah dengan nilainya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya berpandangan bahwa pedagang boleh memilih dikeluarkan dari barang dagangan ataukah dari nilainya.[9] Adapun Ibnu Taimiyah memilih manakah yang lebih maslahat bagi golongan penerima zakat.[10]
Wajib di keluarkan apabila sudah mencapai nasab,dan nasab barang dagangan adalah nisabnya berpedoman pada ( 85 gr emas ) yang di hitung dari modal + laba ( keuntungan ) kadar zakat yang harus di keluarkan sebanyak 2 1/2-nya dan telah mencapai haul atau batas jumlah kepemilikan nya dan lama waktu kepemilikannya
Wajib di keluarkan apabila sudah mencapai nasab,dan nasab barang dagangan adalah nisabnya berpedoman pada ( 85 gr emas ) yang di hitung dari modal + laba ( keuntungan ) kadar zakat yang harus di keluarkan sebanyak 2
1/2-nya dan telah mencapai haul atau batas jumlah kepemilikan nya dan lama waktu kepemilikannya
Mungkin hanya ini....! :-)
Was'assalamualaikum