11. Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi 3 kewenangan ranah pemerintah daerah adalah ... a. peradilan/yustisi b. politik luar negeri c. kebijakan pendidikan d. pertahanan dan keamanan
Tolong jawab ya kk,jgn asal:')
alisa4226
Jawabanya adalah. c. kebijakan pendidikan