ginacandrarini
Orang2 yg diperbolehkan membayar fidyah atau hutang ketika berpuasa wajib yaitu apabila orang2 tsb benar2 dlm keadaan yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa yaitu seperti wanita yang sedang haid, wanita yg bernifas, ssorg dalam perjalanan yg sangat jauh, ssorg yg sedang sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. semoga membantu
semoga membantu