- Legislasi : diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah
-Anggaran : di wujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD
-Pengawasan : diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang undang penjelasan = 33
33.B
34.D
Menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang: a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota; b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penjelasan = 34
2 votes Thanks 3
Andikaylina16
Tq Kaka cuma kk yg jawab yg lainnya peak
DPRD memiliki fungsi :
- Legislasi : diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah
-Anggaran : di wujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD
-Pengawasan : diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang undang penjelasan = 33
33.B
34.D
Menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang: a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota; b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penjelasan = 34
33. A.pelaksana peraturan daerah
34. A.pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintah v
daerah kabupaten/kota
Mohon maaf jika salah ya klo bisa kasih jawaban terbaik :)