Yaitu bentuk atau kenyataan karena kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Sumber hukum formal:
a. Undang-undang
Adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Custom)
Adalah semua peraturan yang berlaku di masyarakat tetapi meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat masih menaati, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Kebiasaan (custom) sering digunakan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara yang sedang ditanganinya, seandainya hal itu belum diatur dalam undang-undang.
c. Yurisprudensi (Jurisprudentie)
Adalah keputusan hakim terdahulu, kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
d. Traktat (Treaty)
Adalah perjanjian yang dilakukan /diadakan oleh dua negara (traktat bilateral) atau lebih (traktat multilateral).
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum terkemuka
1 votes Thanks 0
ahshshSumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
0 votes Thanks 1
ahshsh
Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
Yaitu bentuk atau kenyataan karena kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Sumber hukum formal:
a. Undang-undang
Adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Custom)
Adalah semua peraturan yang berlaku di masyarakat tetapi meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat masih menaati, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Kebiasaan (custom) sering digunakan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara yang sedang ditanganinya, seandainya hal itu belum diatur dalam undang-undang.
c. Yurisprudensi (Jurisprudentie)
Adalah keputusan hakim terdahulu, kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
d. Traktat (Treaty)
Adalah perjanjian yang dilakukan /diadakan oleh dua negara (traktat bilateral) atau lebih (traktat multilateral).
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum terkemuka