Yang tidak termasuk sumber hukum internasional menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional adalah... a. traktat b. konvensi internasional c. keputusan pengadilan d. pendapat para ahli e. keputusan badan legislatif
annisafebry
Kalau gak salah keputusan badan legislatif