Yang merupakan syarat atau unsur konsitutif berdirinya negara adalah?????
vianiratnaMenurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu : a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk). b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan. c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat. d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
3 votes Thanks 1
FAIZAL0011. Mempunyai wilayah/ daerah tertentu 2. Adanya Rakyat, bahwa di dalam daerah/ wilayah tersebut terdapat masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu. 3. Adanya pemerintahan, yaitu pemerintah yang berdaulat atas daerah dan rakyatnya. 4. Adanya Pengakuan negara dari negara-negara lain. 5. Adanya Tujuan negara
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk). b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
2. Adanya Rakyat, bahwa di dalam daerah/ wilayah tersebut terdapat masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu.
3. Adanya pemerintahan, yaitu pemerintah yang berdaulat atas daerah dan rakyatnya.
4. Adanya Pengakuan negara dari negara-negara lain.
5. Adanya Tujuan negara