Yang menjadi dasar hukumpembentukn daerah provinsi,kabupaten,dan kota adalah?
SatrioBagusW
Dasar hukum otda antara lain: a. UUD 1945 (pasal 18, 18A, 18B) b. UU No 32 th 2004 tentang pemerintahan daerah c. UU No 32 th2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemda.
a. UUD 1945 (pasal 18, 18A, 18B)
b. UU No 32 th 2004 tentang pemerintahan daerah
c. UU No 32 th2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemda.