Yang memimpin perlawanan rakyat terhadap jepang di blitar, tasikmalaya adalah
joshua1231
Prajutit prajurit Peta di Blitar dibawah pimpinan Shodanco (Komandon Peleton) SUPRIYADI melancarkan perlawanan terhadap Jepang pada 14 Februari 1945. Perlawanan ini timbul karena ia tidak tahan melihat kesengsaraan rakyat terutama didaerah Blitar yang dipekerjakan sebagai tenaga romusha. Apalagi banyak diantara mereka merupakan sanak family keluarga prajurit Peta. Perlawanan supriyadi dan kawan kawan sangat merepotkan pasukan Jepang. Hal ini membuat Jepang terpaksa mendatangkan pasukannya dari tempat lain yang dilengkapi dengan tank tank dan pesawat tempur. Perlawanan Supriyadi dan para pengikutnya mengalami kegagalan, karena persiapan yang kurang matang dan tidak mendapat dukungan rakyat. Akhirnya, prajurit prajurit Peta yang ikut melawan Jepang, ditangkap dan dihadapkan ke Mahkamah Militer di Jakarta. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, mereka dijatuhi hukuman sesuai peranannya masing masing. Sebanyak enam orang dijatuhi hukuman mati karena mereka terbukti membunuh tentara Jepang, yaitu dr. Ismangil, Muradi, Sunanto, Sudarmo, Suparyono, dan Halir Mangkudijaya. Kemudian 35 orang hukuman dijatuhi penjara antara dua tahun sampai hukuman penjara seumur hidup. Pimpinan perlawanan Supriyadi tidak tersebut dalam siding pengadilan dan juga tidak tersebut secara in absentia (tanpa hadirnya tertuduh). Rakyat menanggap bahwa Supriyadi telah tertangkap dan kemungkinan dibunuh secara diam diam oleh Jepang.
Perlawanan supriyadi dan kawan kawan sangat merepotkan pasukan Jepang. Hal ini membuat Jepang terpaksa mendatangkan pasukannya dari tempat lain yang dilengkapi dengan tank tank dan pesawat tempur. Perlawanan Supriyadi dan para pengikutnya mengalami kegagalan, karena persiapan yang kurang matang dan tidak mendapat dukungan rakyat. Akhirnya, prajurit prajurit Peta yang ikut melawan Jepang, ditangkap dan dihadapkan ke Mahkamah Militer di Jakarta.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, mereka dijatuhi hukuman sesuai peranannya masing masing. Sebanyak enam orang dijatuhi hukuman mati karena mereka terbukti membunuh tentara Jepang, yaitu dr. Ismangil, Muradi, Sunanto, Sudarmo, Suparyono, dan Halir Mangkudijaya. Kemudian 35 orang hukuman dijatuhi penjara antara dua tahun sampai hukuman penjara seumur hidup. Pimpinan perlawanan Supriyadi tidak tersebut dalam siding pengadilan dan juga tidak tersebut secara in absentia (tanpa hadirnya tertuduh). Rakyat menanggap bahwa Supriyadi telah tertangkap dan kemungkinan dibunuh secara diam diam oleh Jepang.