Rosita81
DPD :Dewan Perwakilan Daerah ,Tugasnya menerima informasi dari masyarakat daerah/perwakilan daerah masyarakat mengenai keluhan mereka selama ini .
DPRD:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,Tugasnya memberikan informasi ke pusat tentang perkembangan di daerah tersebut
7 votes Thanks 19
Rengganis2409
PERBEDAAN DPD & DPRD DPRD = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Adanya di Propinsi atau Kabupaten. DPD = Dewan Perwakilan Daerah. Adanya di DPR/MPR. Di Jakarta. Semacam fraksi utusan daerah kalau jaman orde baru. DPRD merupakan atasan Gubernur atau Bupati dan Walikota. DPD menyerap aspirasi daerah" tertentu yang mungkin kurang diperhatikan oleh partai politik dan DPRD. Aspirasi ini di salurkan/disampaikan melalui DPD dalam sidang" DPR/MPR. DPD merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang berkedudukan di pusat bersama DPR.
DPRD:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,Tugasnya memberikan informasi ke pusat tentang perkembangan di daerah tersebut
DPRD = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Adanya di Propinsi atau Kabupaten.
DPD = Dewan Perwakilan Daerah. Adanya di DPR/MPR. Di Jakarta. Semacam fraksi utusan daerah kalau jaman orde baru.
DPRD merupakan atasan Gubernur atau Bupati dan Walikota.
DPD menyerap aspirasi daerah" tertentu yang mungkin kurang diperhatikan oleh partai politik dan DPRD. Aspirasi ini di salurkan/disampaikan melalui DPD dalam sidang" DPR/MPR.
DPD merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang berkedudukan di pusat bersama DPR.