sallmma
1Voting akan ditempuh setelah musyawarah untuk mufakat dalam suatu pertemuan yang sah dan demokratis sudah dilaksanakan dan dianggap tidak menemukan jalan tengah yang terbaik. 2Voting dilakukan hanya karena adanya kemustahilan menempuh musyawarah untuk mufakat lagi, yaitu ketidakpastian keputusan. Ketidakmungkinan ini bisa saja disebabkan oleh munculnya banyaknya pendapat yang saling bertentangan. Pertentangan inilah yang akan mencegah pencapaian kata mufakat. 3Voting harus dilakukan karena adanya kejadian sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil saat itu juga. 4Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada masuk akal (logis) bagi setiap pihak yang ada. 5Voting dilakukan jika peserta musyawarah hadir mencapai kuorum yang telah menjadi standar. 6Voting dianggap sah sebagai keputusan apabila separuh lebih peserta yang hadir telah menyetujuinya.
2Voting dilakukan hanya karena adanya kemustahilan menempuh musyawarah untuk mufakat lagi, yaitu ketidakpastian keputusan. Ketidakmungkinan ini bisa saja disebabkan oleh munculnya banyaknya pendapat yang saling bertentangan. Pertentangan inilah yang akan mencegah pencapaian kata mufakat.
3Voting harus dilakukan karena adanya kejadian sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil saat itu juga.
4Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada masuk akal (logis) bagi setiap pihak yang ada.
5Voting dilakukan jika peserta musyawarah hadir mencapai kuorum yang telah menjadi standar.
6Voting dianggap sah sebagai keputusan apabila separuh lebih peserta yang hadir telah menyetujuinya.