Yang dipaksa menandatangani perjanjian di tuntang,salatiga,adalah
Vadyana
Yang dipaksa menandatangani perjanjian di tuntang,salatiga,adalah Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III setelah dipaksa untuk melepaskan beberapa wilayah kekuasaannya.
Pihak yang menandatangi perjanjian tuntang adalah Raden Mas Said, Sunan Paku Buwono III, VOC, dan Sultan Hamengku Buwono I di gedung VOC yang sekarang digunakan sebagai kantor Walikota Salatiga[butuh rujukan].
Pihak yang menandatangi perjanjian tuntang adalah Raden Mas Said, Sunan Paku Buwono III, VOC, dan Sultan Hamengku Buwono I di gedung VOC yang sekarang digunakan sebagai kantor Walikota Salatiga[butuh rujukan].