Juliannaridha1
Studi banding yang dilakukan anggota DPR ke Inggris akhir Agustus lalu dikritik oleh berbagai kalangan karena dinilai tidak perlu dan salah arah. Namun anggota dewan menyatakan banyak yang dipelajari dalam kunjungan itu. Sembilan anggota Komisi III DPR Bidang hukum mengadakan studi banding - menjelang pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - ke Inggris pada 22-26 Agustus 2015 lalu. Studi banding DPR banyak menimbulkan polemik, tak terkecuali kunjungan kerja kali ini -- yang menjadi pemberitaan di banyak media massa dan menuai perbincangan publik. Di Facebook BBC Indonesia, Hafidz Firmansyah mempertanyakan, "negara ini dibodohi oleh pejabatnya sendiri, pamitnya studi banding, hasilnya apa? Manfaatnya apa? Apakah bisa diterapkan di Indonesia. Saya yakin jawabanya pasti tidak ada." "Anggota DPR harusnya baca dulu buku tentang sejarah hukum Anglo Saxon. Atau buku tentang Konstitusi Inggris. Atau kuliah-kuliah di Youtube," celetuk pengguna Twitter. "Habiskan milyaran" Tidak ada laporan resmi tentang berapa dana yang dikeluarkan untuk kunjungan kerja ke Inggris tersebut, namun jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp3,3 milyar, lapor Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA). "Jika mengacu pada tahun sebelumnya perjalanan ke London anggaran bisa mencapai di atas Rp7 miliar," kata Sekjen FITRA, Yenni Sucipto. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga mengkritisi kunjungan tersebut. "Saya kira motivasinya tidak 100% untuk mendalami masalah. Ini hanya masalah gengsi-gengsian anggota DPR yang merasa penting untuk pergi ke luar negeri memanfaatkan fasilitas negara. Ini masalah mentalitas anggota," katanya kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska. Image caption Pertemuan dengan ahli hukum pidana dari Oxford University. Ahli hukum pidana Andi Hamzah, yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHP, Selasa (01/09), mengatakan studi ke Inggris salah arah. DPR menurutnya lebih baik berkunjung ke Rusia yang memiliki KUHP yang "progresif", lapor sejumlah media.
0 votes Thanks 0
Likocakola
Yg saya tau adalah membuat UU bersama presiden dan para menteri