ifutcoy
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 188 TAHUN 1998TENTANGTATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada umumnya dan peningkatan hasil guna dalam penyiapan Rancangan Undang-undang pada khususnya, dipandang perlu menyempurnakan kembali tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana diarahkan dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970; Mengingat:Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG.