Yang Bukan Merupakan Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah Yaitu a.Mengajukan Perda b.mempin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan dari gubernur c.menetapkan perda yg telah mendapat persetujuan Bersama DPRD d.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah