rendi2049
Kewarganegaraan adalah bentuk dari status seseorang karena telah menjadi anggota pada sebuah negara dimana seseorang tersebut memiliki hak penuh untuk berkontribusi dalam hal berkarya, membela, mendukung, memperjuangkan mempertahankan serta menjaga perdamaian dari ancaman negara lain dan ikut serta dalam kegiatan politik , budaya, seni, sosial, ekonomi, pendidikan dan lain lain atau kegiatan apapun yang berhubungan dengan hal hal yang dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan negara.
jenis kewarganegaraan:
Ius soli – Ius soli adalah kewarganegaraan yang dilihat berdasarkan tempat dimana seseorang dilahirkan. tidak semua negara menerapkan prinsip ius soli . negara negara yang menerapkan prinsip primer (ius soli) ini adalah Amerika, Bangladesh, Brazil, Inggris. Status kewarganegaraan mereka tidak dilihat dari apa dan bagaimana etnis, ras dan agama seseorang. semuanya dinilai sama saja karena memiliki hak yang sama untuk bisa mengubah sebuah negara menjadi kuat . Hal ini diberlakukan berdasarkan atas peraturan undang undang kewarganegaraan yang bersifat multikultural (terbuka).
Ius sanguinis – Ius sanguinis adalah kewargaanegaraan yang dilihat berdasarkan keturunan atau etnis seseorang yaitu menetapkan status kewarganegaraan seseorang dilihat berdasarkan status kewarganegaraan orangtuanya, tanpa peduli seseorang tersebut lahir dinegara mana. Tidak semua negara menerapkan prinsip ius sanguinis, kecuali Brunei darussalam, Jordania, Malaysia atau Belanda. Penerapan peraturan ini dinilai kurang pantas bagi banyak orang mengingat kewarganegaraan harus ditentukan dengan peraturan yang bersifat membatasi diri seseorang, hanya karena garis keturunan dari orangtuanya.
Ada 3 jenis kewarganegaraan yang diakui dunia tetapi anda harus bisa menyikapinya dengan tepat agar anda bisa memahami dengan jelas mana kewarganegaraan yang paling cocok sebagai pilihan yang terbaik karena pemilihan kewarganegaraan selalu mempengaruhi gaya hidup dan masa depan seseorang yaitu apatride, bipatride dan multipatride. Berikut adalah pengertian apatride, bipatride, dan multipatride :
Apatride
Apatride yaitu sebutan bagi orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Contohnya : anda adalah keturunan dari bangsa A (Ius soli) tetapi anda dilahirkan dinegara B (Ius sanguinis), maka bisa dipastikan anda tidak diakui sebagai warga negara A maupun negara B
Bipatride
Bipatride yaitu sebutan bagi seseorang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau ganda. Contohnya: Anda adalah keturunan dari bangsa A (Ius sanguinis) dan anda lahir dinegara B (ius soli) tetapi karena kedua orangtua anda mempunyai garis keturunan A, maka anda dengan sah dapat disebut sebagai warganegara A dan sebagai warga negara B.
Multipatride
Multipatride yaitu sebutan bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari 2 negara. Contohnya : Anda adalah seseorang yang telah memiliki kewarganegaraan ganda (Bipatide), tetapi ketika anda dewasa ada sebuah negara lain memberikan status kewarganegaraan yang baru karena alasan tertentu lalu anda menerimanya dan anda tidak mau melepaskan 2 kewarganegaraan yang telah anda miliki sebelumnya, maka anda telah memiliki 3 kewarganegaraan sekaligus.
Sebuah negara dapat memberikan status kewarganegaraan secara cuma cuma pada seseorang yang telah dinilai berjasa ikut mengharumkan nama negara tersebut lewat kinerjanya yang berhubungan dengan nama baik negara atau lewat karya karyanya yang telah membuat nama negara yang telah disinggahinya selama bertahun tahun menjadi semakin harum.
Sementara Indonesia sendiri hanya mengakui satu kewarganegaraan dan apabila seseorang berusia lebih dari 17 th dan punya 2 kewarganegaraan maka ia hanya boleh memilih salah satu.
jenis kewarganegaraan:
Ius soli – Ius soli adalah kewarganegaraan yang dilihat berdasarkan tempat dimana seseorang dilahirkan. tidak semua negara menerapkan prinsip ius soli . negara negara yang menerapkan prinsip primer (ius soli) ini adalah Amerika, Bangladesh, Brazil, Inggris. Status kewarganegaraan mereka tidak dilihat dari apa dan bagaimana etnis, ras dan agama seseorang. semuanya dinilai sama saja karena memiliki hak yang sama untuk bisa mengubah sebuah negara menjadi kuat . Hal ini diberlakukan berdasarkan atas peraturan undang undang kewarganegaraan yang bersifat multikultural (terbuka).
Ius sanguinis – Ius sanguinis adalah kewargaanegaraan yang dilihat berdasarkan keturunan atau etnis seseorang yaitu menetapkan status kewarganegaraan seseorang dilihat berdasarkan status kewarganegaraan orangtuanya, tanpa peduli seseorang tersebut lahir dinegara mana. Tidak semua negara menerapkan prinsip ius sanguinis, kecuali Brunei darussalam, Jordania, Malaysia atau Belanda. Penerapan peraturan ini dinilai kurang pantas bagi banyak orang mengingat kewarganegaraan harus ditentukan dengan peraturan yang bersifat membatasi diri seseorang, hanya karena garis keturunan dari orangtuanya.
Ada 3 jenis kewarganegaraan yang diakui dunia tetapi anda harus bisa menyikapinya dengan tepat agar anda bisa memahami dengan jelas mana kewarganegaraan yang paling cocok sebagai pilihan yang terbaik karena pemilihan kewarganegaraan selalu mempengaruhi gaya hidup dan masa depan seseorang yaitu apatride, bipatride dan multipatride. Berikut adalah pengertian apatride, bipatride, dan multipatride :
Apatride
Apatride yaitu sebutan bagi orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Contohnya : anda adalah keturunan dari bangsa A (Ius soli) tetapi anda dilahirkan dinegara B (Ius sanguinis), maka bisa dipastikan anda tidak diakui sebagai warga negara A maupun negara B
Bipatride
Bipatride yaitu sebutan bagi seseorang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau ganda. Contohnya: Anda adalah keturunan dari bangsa A (Ius sanguinis) dan anda lahir dinegara B (ius soli) tetapi karena kedua orangtua anda mempunyai garis keturunan A, maka anda dengan sah dapat disebut sebagai warganegara A dan sebagai warga negara B.
Multipatride
Multipatride yaitu sebutan bagi seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari 2 negara. Contohnya : Anda adalah seseorang yang telah memiliki kewarganegaraan ganda (Bipatide), tetapi ketika anda dewasa ada sebuah negara lain memberikan status kewarganegaraan yang baru karena alasan tertentu lalu anda menerimanya dan anda tidak mau melepaskan 2 kewarganegaraan yang telah anda miliki sebelumnya, maka anda telah memiliki 3 kewarganegaraan sekaligus.
Sebuah negara dapat memberikan status kewarganegaraan secara cuma cuma pada seseorang yang telah dinilai berjasa ikut mengharumkan nama negara tersebut lewat kinerjanya yang berhubungan dengan nama baik negara atau lewat karya karyanya yang telah membuat nama negara yang telah disinggahinya selama bertahun tahun menjadi semakin harum.
Sementara Indonesia sendiri hanya mengakui satu kewarganegaraan dan apabila seseorang berusia lebih dari 17 th dan punya 2 kewarganegaraan maka ia hanya boleh memilih salah satu.