Jelaskan jenis-jenis /pembagian hukum menurut : +waktu berlakunya +isinya +bentuk/wujudnya +cara mempertahankanya +sumbernya
dianaakartika
Menurut isinya: 1. Hukum privat/sipil, yaitu hukum yg mengatur hubungan hukum antara org yg satu dgn org yg lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Contohnya: Hukum perdata 2. Hukum negara/publik, yaitu hukum yg mengatur hubungan hukum antara negara dgn negara dengan menitikberatkan pada kepentingan umum. Contohnya: Hukum pidana
Menurut bentuknya: 1. Hukum tertulis 2. Hukum tidak tertulis
1. Hukum privat/sipil, yaitu hukum yg mengatur hubungan hukum antara org yg satu dgn org yg lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Contohnya: Hukum perdata
2. Hukum negara/publik, yaitu hukum yg mengatur hubungan hukum antara negara dgn negara dengan menitikberatkan pada kepentingan umum. Contohnya: Hukum pidana
Menurut bentuknya:
1. Hukum tertulis
2. Hukum tidak tertulis
Cuma tau itu aja,maaf ya