Berikut ringkasan singkat aturan melintas di berbagai wilayah laut.
1) Laut bebas.
Wilyah laut bebas adalah wilayah diluar wilayah ZEE dan diluar landas kontinen. Di wilayah laut bebas tidaklah ada kedaulatan. Jadi setiap kapal laut, kapal udara/ pesawat berhak melintasi wilayah ini tanpa ijin dari Negara manapun. Melakukan berbagai aktifitas seperti menangkap ikan, melakukan latihan perang, atau sekedar melintas dan berhenti di wilayah ini.
2) Laut territorial. Adalah wilayah laut yang berada samapi 12 mil laut dari garis pangkal. Di wilayah ini kapal laut dari Negara manapun berhak menikmati lintas damai dan tentu saja harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti harus melaju tanpa henti, atau boleh berhenti di tempat – tempat yang telah ditentukan.kapal kapal inipun tidak perlu meminta ijin melintas dan tidak perlu memberikan kompensasi apapun untuk dapat melintasi wilayah laut terirorial.
3) ZEE / Zona Eonomi Eksklusif. Wilayah yang termasuk ZEE adalah wilayah sampai 200 mil dari garis pangkal. Dalam wilayah ZEE, kapal kapal asing juga menikmati hak lintas damai tanpa perlu meminta ijin, tetapi setiap kapal asing dilarang mengambil kekayaan alam laut seperti ikan, terumbu karang ataupun pasir. Pesawat juga bebas melintasi wilayah ZEE, Negara Negara asing juga bebas menanam kabel di dasar laut.
4) Perairan nusantara; perairan nusantara adalah perairan yang terletak menuju darat atau terletak didalam dari batas laut territorial. Di wilayah perairan nusantara setiap kapal asing haruslah memiiki ijin daripemerintah Indonesia.
Jawaban untuk pertanyaan diatas adalah perairan nusantara.
Berikut ringkasan singkat aturan melintas di berbagai wilayah laut.
1) Laut bebas.
Wilyah laut bebas adalah wilayah diluar wilayah ZEE dan diluar landas kontinen. Di wilayah laut bebas tidaklah ada kedaulatan. Jadi setiap kapal laut, kapal udara/ pesawat berhak melintasi wilayah ini tanpa ijin dari Negara manapun. Melakukan berbagai aktifitas seperti menangkap ikan, melakukan latihan perang, atau sekedar melintas dan berhenti di wilayah ini.
2) Laut territorial. Adalah wilayah laut yang berada samapi 12 mil laut dari garis pangkal. Di wilayah ini kapal laut dari Negara manapun berhak menikmati lintas damai dan tentu saja harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti harus melaju tanpa henti, atau boleh berhenti di tempat – tempat yang telah ditentukan.kapal kapal inipun tidak perlu meminta ijin melintas dan tidak perlu memberikan kompensasi apapun untuk dapat melintasi wilayah laut terirorial.
3) ZEE / Zona Eonomi Eksklusif. Wilayah yang termasuk ZEE adalah wilayah sampai 200 mil dari garis pangkal. Dalam wilayah ZEE, kapal kapal asing juga menikmati hak lintas damai tanpa perlu meminta ijin, tetapi setiap kapal asing dilarang mengambil kekayaan alam laut seperti ikan, terumbu karang ataupun pasir. Pesawat juga bebas melintasi wilayah ZEE, Negara Negara asing juga bebas menanam kabel di dasar laut.
4) Perairan nusantara; perairan nusantara adalah perairan yang terletak menuju darat atau terletak didalam dari batas laut territorial. Di wilayah perairan nusantara setiap kapal asing haruslah memiiki ijin daripemerintah Indonesia.
Jawaban untuk pertanyaan diatas adalah perairan nusantara.