Wilayah laut yang boleh diolah dan dilindungi oleh suatu negara disebut
alfinfauzan1993
Wilayah perairan laut Indonesia dibedakan menjadi tiga macam, yaitu Zona Laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Ekslusif. Berikut penjelasannya: 1. Zona Laut Teritorial Zona Laut Teritorial merupakan batas laut teritorial yang berupa garis khayal berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
2. Zona Landas Kontinen Zona Landas Kontinen merupakan dasar laut yang secara geologis maupun morfolgi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.
3. Zona Ekonomi Eksklusif Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) ialah jalur laut selebar 200 mil ke arah laut terbuka yang diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Ekslusif ini, sebuah negara mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Jadi, wilayah laut yang boleh diolah dan dilindungi oleh suatu negara di sebut Zona Ekonomi Ekslusif. Dengan kata lain, di ZEE inilah sebuah negara memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan sumber daya di wilayah tersebut.
1. Zona Laut Teritorial
Zona Laut Teritorial merupakan batas laut teritorial yang berupa garis khayal berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
2. Zona Landas Kontinen
Zona Landas Kontinen merupakan dasar laut yang secara geologis maupun morfolgi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.
3. Zona Ekonomi Eksklusif
Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) ialah jalur laut selebar 200 mil ke arah laut terbuka yang diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Ekslusif ini, sebuah negara mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Jadi, wilayah laut yang boleh diolah dan dilindungi oleh suatu negara di sebut Zona Ekonomi Ekslusif. Dengan kata lain, di ZEE inilah sebuah negara memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan sumber daya di wilayah tersebut.