usaoda
Kewenangan daerah otonom utk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang undangan (UU no. 32 tahun 2004)
0 votes Thanks 1
cindytsamara1
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan penraturan perundang-undangan.