Sa1sab1la
- Berwenang menetapkan dan menggunakan anggaran sesuai dengan PAD masing2 - Berwenang menetapkan Peraturan Daerah maupun Kebijakan Daerahnya. - Berwenang dalam menentukan visi dan misi daerahnya masing2. - Berwenang dalam menata dan menjalankan birokrasi pemerintahan daerahnya masing2. - Berhak untuk mendapatkan dana APBN dari pusat (sesuai dengan perhitungan dan kontribusi daerah masing2). - Berhak untuk mengajukan keberatan yang terkait masalah teritorial wilayah. - Berhak untuk menerima dan menolak investor yang menguntungkan bagi daerah. - dll.
nichayanput
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Berwenang menetapkan Peraturan Daerah maupun Kebijakan Daerahnya.
- Berwenang dalam menentukan visi dan misi daerahnya masing2.
- Berwenang dalam menata dan menjalankan birokrasi pemerintahan daerahnya masing2.
- Berhak untuk mendapatkan dana APBN dari pusat (sesuai dengan perhitungan dan kontribusi daerah masing2).
- Berhak untuk mengajukan keberatan yang terkait masalah teritorial wilayah.
- Berhak untuk menerima dan menolak investor yang menguntungkan bagi daerah.
- dll.
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh
kabupaten/kota; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.