Dasar Hukum Mahkamah Konsitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C.
Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1. Mengadili uji materi Undang-Undang
2. Memutus sengketa antar lembaga negara
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
5. Memberi keputusan akan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar Undang-Undang
Pembahasan:
Mahkamah Konstitusi (MK RI) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan yudikatif (kehakiman). Wewenang ini dipegang oleh MK bersama dengan lembaga lain yaitu Mahkamah Agung (MA RI) dan Komisi Yudisial (KY).
Dalam pembagian tugas dan wewenang, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki pembagian masing-masing.
Wewenang dan tugas Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2, yang merupakan hasil Perubahan Ketiga pada UUD 1945 yang ditetapkan sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.
Pasal 24C berbunyi:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Semua putusan MK bersifat final dan tidak dapat digugat banding.
Kode: 10.9.2
Kelas: X
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Jawaban:
Dasar Hukum Mahkamah Konsitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C.
Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1. Mengadili uji materi Undang-Undang
2. Memutus sengketa antar lembaga negara
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
5. Memberi keputusan akan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar Undang-Undang
Pembahasan:
Mahkamah Konstitusi (MK RI) adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan yudikatif (kehakiman). Wewenang ini dipegang oleh MK bersama dengan lembaga lain yaitu Mahkamah Agung (MA RI) dan Komisi Yudisial (KY).
Dalam pembagian tugas dan wewenang, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki pembagian masing-masing.
Wewenang dan tugas Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2, yang merupakan hasil Perubahan Ketiga pada UUD 1945 yang ditetapkan sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.
Pasal 24C berbunyi:
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Semua putusan MK bersifat final dan tidak dapat digugat banding.
Kode: 10.9.2
Kelas: X
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kata kunci: Mahkamah Konstitusi