NurulAriantiAR
Kewenangan pemerintah pusat terdapat dalam bidang politik, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Juga meliputi kebijakan perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan SDA dan teknologi tinggi strategis, konservasi dan standar nasional. Lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan pembuatan kebijakan, penetapan norma.
Juga meliputi kebijakan perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan SDA dan teknologi tinggi strategis, konservasi dan standar nasional.
Lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan pembuatan kebijakan, penetapan norma.