faradiladwiarti
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan , peradilan , moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan
keamanan , peradilan , moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya
alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan
standardisasi nasional.