pemerintahan daerah : penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dn DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dgn prinsip otonomi seluas luasnya dlm sistem dn prinsip negara NKRI
wewenang pemerintahan daerah :
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.Mengajukan rancangan Perda.Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
pemerintahan daerah : penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dn DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dgn prinsip otonomi seluas luasnya dlm sistem dn prinsip negara NKRI
wewenang pemerintahan daerah :
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.Mengajukan rancangan Perda.Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan