Wewenang pemerintah di bidang eksekutif adalah....
isandy35
Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif): Membentuk Kabinet; Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu Presiden; Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya; Melaksanakan APBN, program pembangunan, melaksanakan TAP MPR. Semoga membantu ;)
0 votes Thanks 3
Kriswa
1. menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara2 lain. 2. mengatur angkatan bersenjata, pertahanan , keamanan dan menyelenggarakan perang. 3. melaksanakan UU serta peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara. 4. memberi grasi, amnesti dan sebagainya. 5. merencanakan rancangan UU dan embimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi UU.
melaksanakan TAP MPR.
Semoga membantu ;)
2. mengatur angkatan bersenjata, pertahanan , keamanan dan menyelenggarakan perang.
3. melaksanakan UU serta peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
4. memberi grasi, amnesti dan sebagainya.
5. merencanakan rancangan UU dan embimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi UU.