panda25Lembaga pemerintah daerah terdiri dari bupati / walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menurut Undang – Undang no 2 tahun 2004 pasal 21 pemerintah daerah sebagai pelaksana otonomi daerah mempunyai wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, memilih kepala pemerintahan daerah; mengatur aparatur daerah; mengelola kekayaan daerah; memungut pajak dan restribusi; mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berlokasi di daerahnya; mendapatkan dan mengatur sumber- sumber pendapatan lain yang sah; juga mendapatkan hak – hak lainnya yang ditur menurut perundang – undangan.