Sebutkan tugas/wewenang mahkamah agung sesuai pasal 28-29 UU no.14 th 1985
Oktawiantari
Menurut UU no. 14 tahun 1985 30 Desember 1985, Mahkamah agung bertugas dan berwewenang untuk memeriksa dan memutuskan : 1. permohonan kasasi Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 2. Sengketa tentang kewenangan mengadili Kewenangan mengadili ataukompetensi yurisdiksipengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasanpengadilan tidak berwenang mengadilinya Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif pengadilan. 3. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Permohonan peninjauan kembali ini diatur dalam uu no. 14 tahun 1985 MA yang akan dilampirkan pada makalah ini.
6 votes Thanks 16
sukmashinee
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)