Sebutkan tugas/wewenang mahkamah agung sesuai pasal 28-29 UU no.14 th 1985
mutiaracantik06
1. di bidang peradilan, memeriksa dan memutuskan a. permohonan kasasi b. sengketa tentang kewenangan mengadili 2. di bidang nasehat dan pertimbangan hukum a. memberikan nasehat hukum kepda presiden b. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum