Sebutkan tugas/wewenang mahkamah agung sesuai pasal 28-29 UU no.14 th 1985
monicanita
Pasal 28 (1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangan tugas dalam Mahkamah Agung. Pasal 29 Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.
(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. permohonan kasasi;
b. sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksudkan ayat (1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan pembidangan tugas dalam Mahkamah Agung.
Pasal 29
Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan.