Tolong yaa...Sebutkan tugas/wewenang lembaga tinggi negara ( MPR , BPK , presiden , MA dll )
nae19
MPR = melantik presiden dan wakilnya BPK = mengawasi keuangan negara Presiden = kepala pemerintahan MA = peradilan undang-undang
0 votes Thanks 1
yunur
MPR: 1.mengubah dan menetapkan undang undang dasar 2.melantik presiden dan wakil presiden 3.memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945 BPK: 1.jedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lain 2.BPK memiliki tanggung jawab untuk memeriksa penglola keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga lembaga negara presiden: kepala pemerintah MA: 1.berwenang mengadili pada tingkat kasasi,menguji kelayakan peraturan perundang undang,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang undang 2.mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi 3.memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan hak grasi dan rehabilitasi
BPK = mengawasi keuangan negara
Presiden = kepala pemerintahan
MA = peradilan undang-undang
1.mengubah dan menetapkan undang undang dasar
2.melantik presiden dan wakil presiden
3.memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945
BPK:
1.jedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lain
2.BPK memiliki tanggung jawab untuk memeriksa penglola keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga lembaga negara
presiden:
kepala pemerintah
MA:
1.berwenang mengadili pada tingkat kasasi,menguji kelayakan peraturan perundang undang,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang undang
2.mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
3.memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan hak grasi dan rehabilitasi